TEMPO.CO, Makassar - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Thahar mengancam bakal mencabut izin usaha pertambangan bagi pengusaha yang tidak menjalankan kepatuhan registrasi dan input data. Musababnya pemeritah pusat telah menyiapkan aplikasi penggunaan Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan E-Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP).
Simak: Harga BBM Turun, Wakil Menteri ESDM: Bukan Politis, Ingat Ya
“Dalam seminggu tak melaporkan 100 persen, kita cabut IUP-nya,” tutur Arcandra saat Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan E-PNBP di Makassar, Selasa 12 Februari 2019.
Ia menjelaskan bahwa pengusaha tambang harus patuh terhadap kebijakan pemerintah. Dengan mendaftar melalui aplikasi kemudian menginput data setiap hari terkait produksinya. Misalnya ekspornya tujuan kemana dan siapa yang membeli.
“Kita kan produksi hasil tambang per hari. Dengan data itu maka kita harapkan seluruh tambang termonitor secara nasional,” ucap Arcandra. “Kalau di Kementerian ESDM 100 persen semua tambang besar laporkan,” lanjut dia.
Oleh sebab itu ia berharap tingkat kabupaten dan provinsi juga melakukan hal yang sama. Pasalnya pemerintah setempat memiliki kewenangan terkait izin usaha pertambangan (IUP). Termasuk soal menginput data dan melaporkannya masing-masing.
ia mengaku input data tambang belum merata di Indonesia. “Kalau pusat semua lengkap kita ekspor kemana, misalnya batubara dan mineral,” kata dia. “Di daerah ini yang belum, padahal 80 persen royalti diterima kembali pemerintah daerah.” Padahal menurut Arcandra PNBP Indonesia 50 persen berasal dari Kementerian ESDM.
Ia menuturkan inspektur tambang yang berjumlah seribuan di Indonesia juga diharuskan bisa meyakinkan daerah soal IUP. Sehingga mereka bisa menginput data tambang setiap hari. “Kalau tidak bisa masukkan data, dijadikan saja pengamat gunung merapi,” ungkap Arcandra.